“Kejahatan di Pasar Modal dan
Hukum yang Berlaku di Indonesia
untuk Mengadili Kejahatan di Pasar Modal”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pasar modal merupakan salah satu bentuk kegiatan dari lembaga keuangan nonbank sebagai sarana untuk memperluas sumber-sumber pembiayaan perusahaan. Aktivitas ini terutama ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar dan penggunaannya diperlukan untuk jangka panjang (Sutedi, 2009). Aktivitas pasar modal memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Di Indonesia, pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Pasar modal idealnya ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Indonesia memiliki dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka (Sari, 2007).
Dalam bidang ekonomi, arah kebijakan pengembangarmya adalah : “Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang tertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat” (Hadipermana, 2009).
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan menciptakan berbagai kegiatan di bidang ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan tersebut adalah dengan mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efisien. Pasar modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hal ini, pemerintah mempunyai alasan untuk ikut serta mengatur jalannya dinamika pasar modal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat kecil dan menengah.
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, menimbulkan pula kegiatan kegiatan yang ilegal yang menjurus kepada kejahatan, yang sekarang ini lebih populer dengan sebutan kejahatan pasar modal. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, Penulis membuat makalah yang berjudul “Kejahatan di Pasar Modal dan Hukum yang Berlaku di Indonesia untuk Mengadili Kejahatan di Pasar Modal”.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah adalah sebagai berikut.
1. Apa saja kejahatan di pasar modal?
2. Bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengadili kejahatan di pasar modal?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui jenis-jenis atau berbagai macam kejahatan di pasar modal.
2. Untuk mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengadili kejahatan di pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kejahatan di Pasar Modal
Sutedi (2009, hlm 122) mengatakan ada sepuluh macam praktik curang yang sering terjadi di pasar modal, yaitu sebagai berikut.
1. Pengunaan Saham Nominee
Penggunaan saham nominee adalah praktik penggunaan saham dengan atas nama orang lain yang bersedia pasang badan dengan imbalan tertentu. Jadi, praktik jual beli saham dilakukan broker dengan memakai nama orang lain. Sesuai dengan undang-undang penanaman modal asing, hukum penggunaan saham atas nama (saham nominee atau saham pinjam nama) dilarang untuk orang asing atau perusahaan asing untuk memiliki saham seratus persen dalam penanaman modal asing di Indonesia.
Saham nominee diciptakan melalui kerja sama antara investor asing dan pihak lokal untuk membobol larangan hukum atas prosentase maksimal yang berkenaan untuk memiliki pemegang saham “fiktif” dimana mitra lokal diciptakan, dimunculkan, dan bertindak seakan-akan merupakan pemegang saham lokal, padahal sebenarnya modal yang dimasukkan adalah modal investor asing itu sendiri. Melalui penyelundupan hukum ini maka komposisi presentase kepemilikan saham atas penanaman modal asing yang terdiri dari investor asing dan lokal akan dapat dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dampak yang timbul dari penggunaan saham nominee adalah investor asing akan memegang seluruh peranan untuk mengelola perusahaan tersebut, sedangkan pemegang saham nominee hanya muncul namanya saja dan tidak mengambil peranan sama sekali dalam menjalankan perusahaan tersebut..
2. Insider Trading
Insider trading adalah perdagangan saham oleh “orang dalam’ untuk memanipulasi harga saham atau perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam. Penjelasan Pasal 95 UU Pasar Modal menyebutkan bahwa yang termasuk orang dalam adalah direksi, komisaris, pemegang saham utama, pegawai, atau orang perorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten memiliki peluang untuk memperoleh informasi yang sifatnya masih rahasia. Oleh karena informasi ini milik orang dalam, investor publik lain tentu belum tahu, dan ketika informasi ini tersebar, harga saham itu bisa berubah drastis dan menimbulkan potensi keuntungan luas biasa bagi si pemilik informasi. Jelas, masyarakat banyak bisa dirugikan karena ada orang yang mengambil keuntungan yang tidak fair. Oleh karena itu, di seluruh dunia, perdagangan berdasarkan info orang dalam ini dilarang. Larangan insider trading, antara lain bertujuan agar tercipta pasar modal yang sehat melalui penetapan harga pasar yang wajar.
3. Permainan Harga Saham
Untuk kepentingan menaikan atau menurunkan harga saham, orang melakukan pemusatan semua saham itu dan penyelesainnya dilakukan di luar bursa. Modus yang sering dimainkan adalah menaikan atau menurunkan harga saham tertentu, yang bertujuan memusatkan semua saham itu ke tangan satu atau sekelompok orang. Modus mengoleksi saham dengan cara ini biasanya tidak melalui bursa melainkan melalui penyelesaian atau settlement di luar bursa.
4. Manipulasi Harga Saham
Manipulasi (penurunan) harga saham atau perdagangan semu dengan teknik penjualan saham dengan hanya satu lot saham pada akhir sesi perdagangan sehingga besoknya, ketika perdagangan itu dibuka kembali, muncul harga yang murah. Mereka memperoleh keuntungan dari manipulasi harga saham atau perdagangan semu dengan cara menjual saham hanya satu lot pada saat akhir sesi perdagangan, tujuannya agar harga saham itu turun. Walaupun hanya satu lot, karena dilakukan di akhir sesi, ia bisa secara efektif menurunkan harga. Alhasil, ketika sesi perdagangan dibuka lagi pada keesokan harinya, praktis harga saham dimulai dengan harga yang lebih murah.
5. Pengaturan Indeks Saham
Pengaturan harga indeks saham dilakukan dengan pertaruhan besarnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) oleh sekelompok orang menjelang penutupan sesi perdagangan saham. Menjelang penutupan sesi perdagangan saham (baik sesi siang maupun sore), kerap sebagian pelaku bursa bertaruh berapa nilai IHSG pada saat penutupan. Ini sepertinya tidak mungkin, tetapi nyatanya bisa dilakukan. Jika benar, praktis sudah ada kekuatan yang mampu mengatur pergerakan IHSG. Jika indeks bisa diatur, berarti tak ada lagi mekanisme pasar dan persaingan yang fair.
6. Sarana Money Politics
Adanya pelaku-pelaku modal yang menjadikan pasar saham sebagai sarana money politics, bisanya dilakukan menjelang pemilihan umum (Pemilu). Disinyalir, sering terjadi, broker yang membujuk orang partai politik untuk menempatkan danaya di pasar modal.
7. Sarana Pencucian Uang
Pasar modal sering dijadikan tempat pencucian uang atau money laundering. Para pengusaha yang mendapatkan “uang panas” atau dana yang tidak jelas seperti perdagangan ilegal atau bisnis perjudian atau hasil dari korupsi kemudian menanamkannya di pasar modal, dengan cara membeli saham-saham dari perusahaan yang diperdagangkan.
8. Praktik Late Trading
Praktik late trading di reksa dana adalah perdagangan untuk kepentingan reksa dana yang dilakukan di luar bursa. Disini terjadi eksekusi pembelian saham untuk kepentingan reksa dana setelah sesi perdagangan ditutup. Setelah bursa resmi ditutup, masih ada transaksi di luar bursa. Ini jelas sama saja dengan perdagangan gelap yang bisa merugikan investor reksa dana saham.
9. Praktik Market Timing
Praktik market timing di reksa dana adalah adanya keuntungan yang tidak ditransfer ke nilai aktiva bersih (NAB) perdagangan perusahaan. Jadi, terjadi perdaganan jangka pendek (short term trading) ketika harga reksa dana turun dan keuntungannya tidak ditransfer ke NAB. Ini sangat merugikan investor karena menggunakan uang investor untuk memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut tidak diberikan kepada investor.
10. Menyamakan Produk Reksa Dana seperti Deposito
Perusahaan pengelola reksa dana (dan bekerja sama dengan bank) menjanjikan keuntungan pasti atau penghasilan tetap untuk produk reksa dana.
Selain praktik curang yang dilakukan di pasar modal, terdapat pula pratik pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal (Sutedi, 2009).
1. Pelanggaran Adminstratif dan Perdata
Pelanggaran di bidang pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif, yang dapat dilihat dari tiga pola yaitu (a) pelanggaran yang dilakukan secara individual; (b) pelanggaran yang dilakukan secara kelompok; (3) pelanggaran yang dilakukan secara langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain.
M. Irsan Nasarudin dan Indera Surya mengemukan bahwa pelanggaran pasar modal dapat dibagi menjadi (1) pelanggaran yang bersifat administratif (Pasal 25 s/d 89), yang berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam dan atau masyarakat serta (2) pelanggaran yang bersifat teknis yang menyangkut masalah perizinan, persetujuan, dan pendaftaran di Bapepam.
2. Tindak Pidana Pasar Modal
a. Penipuan
Tindak pidana penipuan di pasar modal adalah dengan cara membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapakan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Tindak pidana penipuan pada kegiatan pasar modal berhubungan dengan kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum atau terjadi di bursa efek maupun luar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.
b. Manipulasi Pasar
UUPM Pasal 91 menjelaskan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek, antara lain adalah (1) melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan, atau (2) melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, dimana pihak tersebut juga telah bersengkokol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
M. Irsan nasarudin dan Indera Surya mengemukakan beberapa kegiatan sebagai bentuk manipulasi pasar, yaitu sebagai berikut.
1) Making the close à merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
2) Painting the tape à merekayasa kegiatan perdagangan antara rekening efek yang satu dengan rekening efek yang lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterikatan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya, kegiatan ini mempunyai kemiripan dengan making the clise, namun dapat dilakukan setiap saat.
3) Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi. Penggabungan dua kekuatan atau lebih di dalam kegiatan ekonomi merupakan yang lazim dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Tindakan merger, konsolidasi, dan akuisisi merupakan suatu tindakan yang strategis untuk mencapai sasaran pokok menguasai pasar, baik pangsa pasar hasil produksi maupun pangsa pasar sumber bahan baku. Kegiatan ini berlatar belakang atau murni berawal dari konsep manajerial dan tujuannya ekonomi semata-mata.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasarkan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003, kegiatan pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiataan yang sah. Secara umum, proses pencucian uang terdiri dari tiga tahap berikut.
1) Tahap placement yaitu upaya penempatan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam suatu sistem keuangan.
2) Tahap layering yaitu memisahkan hasil tindakan pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul dana.
3) Tahap integration yaitu upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Pencucian melalui pasar modal cenderung lebih merupakan tahapan layering ataupun integration daripada placement. Namun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada transaksi uang tunai di pasar modal. Penempatan uang tunai dalam kegiatan pasar modal dimungkinkan pada saat: (1) setoran awal pembukaan rekening nasabah; (2) kewajiban penyetoran tunai pada saat memenuhi margin call; (3) masuknya uang tunai dari pembeli siaga dalam proses right issue; (4) transaksi luar bursa.
Adapun proses layering dan atau integration di pasar modal dapat dilakukan melalui: (1) transaksi bursa; (2) transaki luar bursa; (3) penggunaan perusahaan special purpose vehicle dalam transaksi.
4. Tindak Pidana Lainnya
a. Tindak pidana administrasi
Setiap pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
b. Manajer investasi dan pihak terafiliasi yang menerima imbalan dari pihak lain dalam bentuk apapun, langsung mapun tidak untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.
c. Emiten atau perusahaan publik melakukan penawaran umum, namun tidak menyampaikan pernyataan pendaftaraan atau pernyataan pendaftarannya belum dinyatakan efektif oleh Bapepam.
d. Siapa saja yang melakukan penipuan, menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, menaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam.
e. Pihak yang langsung atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal UUPM diancam pidana seperti ditentukan Pasal 103, 104, 105, 106, 107 (Pasal 108).
B. Hukum yang Berlaku di Indonesia untuk Mengadili Kejahatan di Pasar Modal
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam adalah sebagai berikut.
Tindakan Pidana
|
Sanksi
|
Pihak melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran dari bapepam : perusahaan efek; penasihat investasi; lembaga penunjang; profesi penunjang (Pasal 103 ayat (1) UUPM)
Pihak melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin perseorangan dari bapepam : wakil perantara pedagang efek; wakil penjamin emisi efek; wakil manajer investasi (Pasal 103 ayat (2) UUPM.
|
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 103 ayat (1) UUPM)
Pidana penjara paing lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 103 ayat (2) UUPM)
|
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal berupa penipuan adalah sebagai berikut.
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Dalam kegiatan perdagangan efek membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan dengan tujuan: menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain; mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. (Pasal 90 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
|
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal berupa manipulasi adalah sebagai berikut.
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Pihak melakukan tindakan secara langsung/tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai: kegiatan perdagangan; keadaan pasar; atau harga efek di bursa efek. (Pasal 91 UUPM)
Pihak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pihak lain: melakukan 2 transaksi efek/ lebih, baik langsung maupun tidak langsung; menyebabkab harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek. (Pasal 92 UUPM)
Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek. Apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: mengetahui/sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan tersebut secara material tidak benar/menyesatkan; tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan tsb (Pasal 93 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
|
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal berupa perdagangan orang dalam (insider trading) adalah sebagai berikut.
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Orang dalam emiten/perusahaan publik yang mengetahui informasi orang dalam (iod): melakukan pembelian / penjualan efek emiten / perusahaan publik sendiri atau; efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten / perusahaan publik ybs (Pasal 95 UUPM)
iod : informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum
Orang dalam emiten/perusahaan publik mengetahui informasi orang dalam (iod): mempengaruhi pihak lain melakukan penjualan/pembelian efek atau memberi iod kepada pihak manapun yang patut diduga menggunakan iod tsb untuk penjualan atau pembelian efek (pasal 96 UUPM)
Setiap pihak yang berusaha memperoleh iod secara melawan hukum dan kemudian melakukan tindakan yang sama dengan pasal 95 dan 96 di atas.(Pasal 97 (1) UUPM)
Perusahaan efek yang memiliki iod emtien/perusahaan publik melakukan transaksi efek emiten/perusahaan publik tsb, kecuali: transaksi dilakukan atas tanggungan sendiri/atas perintah nasabahnya; perusahaan efek tsb tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya ybs. (Pasal 96 UUPM)
|
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
|
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di bidang pasar modal yang lain adalah sebagai berikut.
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Pihak dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain/bapepam: menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran, termasuk emiten dan perusahaan publik. (Pasal 107 UUPM)
|
Pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 107 UUPM)
|
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di bidang pasar modal yang lain yang bersifat teknis administratif adalah sebagai berikut
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Melakukan penawaran umum atas efek tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam atau pernyataan pendaftaran belum efektif (Pasal 70 ayat 1 UUPM)
Perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam (Pasal 73 jo, 105 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 106 ayat (1) UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 106 ayat (2) UUPM)
|
Berdasarkan UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran /kejahatan di pasar modal adalah sebagai berikut.
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Mempengaruhi pihak lain untuk: melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran dari bapepam (Pasal 103 ayat (1) UUPM)
Melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin perseorangan dari bapepam (Pasal 103 ayat (2) UUPM)
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan penipuan, manipulasi pasar atau perdagangan orang dalam
Mempengaruhi manajer investasi untuk menerima imbalan yang dapat mempengaruhi mi untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan penawaran umum atas efek tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam atau pernyataan pendaftaran belum efektif
Mempengaruhi perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam
Mempengaruhi pihak lain untuk dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain/bapepam dengan cara: menghilangkan; memusnahkan; menghapuskan; mengubah; mengaburkan; menyembunyikan, atau; memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan / pendaftaran, termasuk emiten & perusahaan publik.
|
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar untuk badan hokum
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda untuk perseorangan (Pasal 103 ayat (1) (2) jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
(Pasal 105 jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 106 (1) jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 106 (2) jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 107 jo: 108 UUPM)
|
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
1. Jenis-jenis kejahatan di pasar modal terdiri dari praktek curang dan praktik pelanggran dan tindak pidana. Jenis-jenis praktek curang di pasar modal antara lain penggunaan saham nominee, insider trading, permainan harga saham, manipulasi harga saham, pengaturan indeks harga saham, sarana money politics, sarana pencucian uang, praktik late trading, praktik market timing, dan menyamakan produk reksadana dengan deposito. Praktik pelanggaran di pasar modal antara lain pelanggaran administratif dan perdata. Sedangkan tindak pidana di pasar modal meliputi penipuan, manipulasi pasar, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana administratif, dsb.
2. Hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengadili kejahatan di pasar modal diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 yang didalamnya memberikan sanksi bagi tindak pidana sebagai berikut: melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin (Pasal 103 ayat (1) dan (2)); penipuan (Pasal 90); manipulasi (Pasal 91, 92, dan 93); insider trading (Pasal 95, 96 dan 97; teknis administratif (Pasal 70 ayat (1), Pasal 73, dan Pasal 105); dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam (Pasal 107.
B. Saran
Pemerintah harus selalu memantau kondisi di pasar modal dan merevisi atau memperbaharui undang-undang pasar modal sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Hal ini diharapkan setiap tindak kejahatan dan kecurangan di pasar modal dapat dijerat dan diberantas oleh hukum yang berlaku dengan tujuan meminimalisir potensi tindak kejahatan dan kecurangan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sutedi, A. (2009). Segi-Segi Hukum Pasar Modal. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sari, R.P. (2007). Perkembangan Pasar Modal di Indonesia. Retrivied October 28, 2007, from http://bunga-rumput.blogspot.com/2007/11/perkembangan-pasar-modal-di-indonesia.html
Hadipermana, E.S. (2009). Tinjauan Umum Mengenai Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal. Retrieved October 28, 2007, from http://erwan29680.wordpress.com/2009/05/18/tinjauan-umum-mengenai-kejahatan-dan-pelangaran-di-pasar-modal/